Panser Anoa TNI Bersiaga di Kejagung, Ada Apa?
·waktu baca 3 menit

Sebanyak dua unit kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa terlihat bersiaga di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/8).
Dalam pantauan di lokasi, kendaraan militer lapis baja tersebut terparkir di sisi utara Gedung Kejagung, persisnya di depan Kantor Pengacara Negara. Kedua unit itu tampak mencolok di antara mobil lainnya yang terparkir di sekitarnya.
Pada bagian depan, terdapat tulisan 'Pindad', perusahaan industri pertahanan yang memproduksi kendaraan tersebut. Di sisi sampingnya, tampak tertulis 'Anoa', yang menunjukkan jenisnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keberadaan Anoa tersebut merupakan bentuk pengamanan sekretariat tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Pengamanan sekretariat tim PKH, di satgasnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya di Kejagung," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Sekilas Tentang Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu. Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
Pengarah
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota
Menteri Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
Keterlibatan TNI di Satgas PKH
Jika dilihat, Satgas PKH diisi oleh unsur TNI, seperti Panglima TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II dan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I. Bahkan, dijelaskan bahwa dalam proses verifikasi, Satgas Garuda milik TNI lah yang turun ke lapangan.
Dalam kesempatan kali ini, Letjen Richard menjelaskan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH.
“Lalu yang disampaikan tadi tugas TNI, pelibatan kita di sini sebagai dalam rangka membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum dan kami melakukan pendampingan ada satgas di tatanan pengarah, pelaksana, hingga satgas taktis operasi di lapangan,” ujar dia di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3) lalu.
“Lalu TNI cara pandangnya di mana? Kedaulatan negara, wilayah ini kan hutan-hutan lindung yang diambil ini melanggar wilayah. Kalau di kedaulatan wilayah diturunkan lagi di bawahnya ada kedaulatan ekonomi, kita sudah berdaulat ekonomi lalu bagaimana mensejahterakan masyarakat ini yang sudah disampaikan bapak presiden,” sambungnya.
