Pansus Hak Angket KPK Ingin Korek Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

8 Juni 2017 22:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agun Gunandjar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agun Gunandjar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pansus Hak Angket KPK terkait e-KTP sudah terbentuk. Mungkin banyak yang bertanya-tanya, Pansus ini ingin apa? Apakah mencari data e-KTP atau yang lainnya, atau juga ingin mengorek internal KPK?
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menjawab sebab pembentukan Pansus. Dan ternyata bukan hanya soal e-KTP.
"Jadi jangan ada konotasi seolah-olah Pansus ini bekerja punya motif jahat, tidak. Pertanyaan saya sekarang siapa yang mengawasi KPK. Bagaimana penggunaan anggarannya. Bagaimana konflik yang terjadi di internal KPK. Bagaimana hasil audit dari BPK. Bagaimana perlindungan terhadap para saksi dan tersangka. Itu harus dijawab semua," kata Agun yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).
Agun menjamin Pansus Hak Angket tidak akan sampai membubarkan KPK.
"Enggak ada. Kita ingin terbuka kepada publik. Justru saya balik bertanya ada apa kok ngotot tidak setuju. Kalau memang merasa tidak ada masalah apa-apa ya hadapi seperti saya menghadapi proses hukum," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pansus ini sendiri apa yang mau dicapai?
"Tergantung hasil penyelidikan. Penyelidikannya kan belum berjalan. Kalau hasil penyelidikannya A. Ya kesimpulannya pasti A. Enggak mungkin hasil penyelidikannya A, kesimpulannya Z kan enggak mungkin. Jadi kita tidak punya target apa-apa. Tergantung hasil penyelidikan nanti. Fakta-fakta yang akan berbicara," urai dia.