Pansus Pemakzulan Bupati Pati Terbuka: Siapa pun Boleh Masuk bahkan Live
·waktu baca 2 menit

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo.
Seluruh partai setuju, yakni Gerindra (partai Sudewo), PDIP PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo dari PDIP, mengatakan Pansus akan digelar terbuka.
"Karena permintaan dan dorongan masyarakat, mau tidak mau Pansus ini harus terbuka, dan kami sudah sepakat bahwa siapa pun boleh masuk, teman-teman media juga boleh live, biar terang-benderang, terbuka ke masyarakat," kata Teguh di DPRD Pati, Rabu (13/8).
Transparansi tersebut, menurut Teguh, dibutuhkan agar tidak ada spekulasi berkembang sehingga muncul kesan mengkhianati masyarakat.
"Sekaligus kami juga tidak mau berspekulasi membenarkan Pak Bupati atau menyalahkan Pak Bupati dulu, karena ini proses baru jalan," ujar Teguh.
Pemakzulan
Bila kelak Sudewo terbukti bersalah, menurut Teguh, maka proses pemakzulan akan berjalan.
"Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan. Pemakzulan kan begini prosesnya, teman-teman: Setelah Pansus terjadi, prosesnya terjadi Pansus, kita sampaikan ke Paripurna, disetujui, dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke Presiden atau ke Mendagri. Prosesnya gitu nih, teman-teman," ujar Teguh.
"Sekali lagi saya tidak ngomong nih, Pak Dewo bersalah dan tidak. Jangan dulu mengasumsikan sebegitu karena proses ini biarkan berjalan dengan baik," kata Teguh.
