Pansus RUU Pemilu Harap Pemerintah Melunak soal Presidential Treshold

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, meminta pemerintah tidak mengambil keputusan presidential threshold secara politik. Saat ini, pemerintah masih bersikukuh ambang batas pencalonan presiden ini diangka 20-25 persen.
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional. Sehingga ditemukan solusinya, jangan ambil putusan ini secara politik, karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," ujar dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
[Baca juga: Presidential Treshold dan Ancaman Mendagri Tarik Diri dari RUU Pemilu]
Menurut Lukman, pemerintah lebih baik melakukan lobi-lobi kepada fraksi yang ada di DPR untuk membahas hal tersebut.
"Mumpung ada waktu sampai Senin. Maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi, lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," ujar Lukman.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati dinamika yang terjadi di Pansus RUU Pemilu.
"Kemudian persoalan dinamika terjadi di DPR semua pihak harus hormati, apa yang terjadi dan mekansime pengambilan putusan di pansus atau paripurna," ujar dia.
[Baca juga: Golkar Melunak di Beberapa Isu RUU Pemilu, Tapi PT Tetap 20%]
Sebelumnya, Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan pemerintah tidak bisa asal menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Benny beralasan, proses pembahasan Undang-undang harus ada kerja sama dari unsur pemerintah dan DPR.
Pernyataan Benny dan Lukman merespons sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang berkukuh presidential treshold harus 20 persen dan menolak berkompromi. Tjahjo mengancam menarik diri dari pengesahan RUU Pemilu jika tak ada titik temu.
