Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Pansus ini yang akan merumuskan isi dari undang-undang setelah Indonesia berhasil mengambil alih FIR Jakarta dari Singapura.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi memutuskan bahwa telah dibentuk pansus rancangan UU tentang pengelolaan ruang udara,” kata Wakil Ketua DPR yang memimpin paripurna, Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Adapun susunan Pansus itu terdiri dari 8 fraksi partai politik yang ada di DPR. Berikut susunan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara:
PDIP:
Golkar:
Gerindra:
NasDem:
PKB:
PKS:
PAN:
Demokrat:
ADVERTISEMENT
“Apakah susunan keanggotaan pansus rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara dapat disetujui,” tanya Adies.
“Setuju,” sahut para anggota DPR.