Para Aktivis Diretas, Apakah Kritik Pemerintah Dilarang?

19 Mei 2021 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membangun personal branding dengan media sosial. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membangun personal branding dengan media sosial. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pegiat antikorupsi mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Ketua Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dan juga eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengalami peretasan akun media sosial juga telepon seluler.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi ketika mereka menggelar konferensi pers mengkritik kebijakan soal penonaktifan 75 pegawai KPK.
Dalam catatan Direktur Amnesty International Usman Hamid, 'mengganggu' para aktivis yang kritis ke pemerintah ini bukan kali pertama terjadi.
Lalu apakah artinya mengkritik pemerintah adalah hal yang tabu?
"Kasus ini bukanlah kasus intimidasi dan serangan digital pertama yang Amnesty Internasional Indonesia catat. Pada bulan Agustus 2020, akun Twitter epidemiolog Pandu Riono dan laman berita Tempo.co juga diretas," kata Usman, Rabu (19/5).
Usman menjelaskan, Pandu Riono dikenal lantang menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah COVID-19. Sementara pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa
ADVERTISEMENT
"Pada bulan April 2020, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien COVID-19. Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp-nya tersebut," urai dia.
Usman membeberkan, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP.
"Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutup dia.
ADVERTISEMENT