Para Korban Investasi Bodong GCG Tertipu, Uang Ratusan Juta Raib

Sejumlah orang mengaku tertipu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi bernama Guardian Capital Grup (GCG) Asia Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memang telah menyatakan, perusahaan asal Malaysia tersebut tidak mempunyai izin baik dari OJK maupun Kementerian Keuangan.
Sejumlah korban itu telah mengadukan nasibnya ke Forum Solidaritas Peduli Korban Penipuan Investasi (FSPKPI). Koordinator FSPKPI, Dedy Arianto mengatakan, pihaknya telah menampung korban investasi bodong itu sebanyak 15 orang koordinator.
Para korban berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Medan.
Dedy menyebut penipuan investasi bodong ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar melainkan merambah hingga ke desa-desa. Ia mengklaim ada begitu banyak orang yang tertipu investasi bodong ini.
"Sejauh ini udah ada 15 orang. 15 orang ini punya bawahan. Sistemnya investasi ini kayak Multi Level Marketing (MLM)," kata Dedy saat konpers di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (2/10).
Dedy mengatakan, para korban itu tertipu oleh para agen atau leader yang berada di Indonesia. Para korban yang melapor memiliki leader yang berbeda-beda.
Menurut Dedy, para korban sebagian telah melapor ke Polda Metro Jaya. Salah satu laporan korban telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Namun, masih banyak korban yang belum melapor karena alasan ditakuti oleh para leader investasi tersebut. Dedy memastikan akan mendampingi para korban dengan melakukan audiensi dengan pihak DPR dan kepolisian.
"Kita ajak semua korban investasi ini, untuk sama-sama bersuara agar tidak ada lagi kejadian serupa, artinya harus ada hukum yang jelas dari negara. Kita audiensi dengan DPR. Sebagian telah melapor ke polisi, kalau perlu temui Pak Kapolri, Pak Idham Aziz, itu tahapan-tahapan yang coba kita terobos," kata Dedy.
Rencananya audiensi dengan DPR akan dilakukan setelah konsolidasi dengan korban selesai. "Kita targetkan pertemuan bulan November ini," ucapnya.
Korban bernama Bambang Djaya mengaku telah tertipu sebesar USD 24 ribu. Investasi dia lakukan pada pertengahan bulan ini. Menurut Bambang, agen yang menipunya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditahan.
"Saya melaporkan ke polisi. Sekarang leadernya sudah ditahan, tapi uang saya baru kembali setengahnya," ucapnya.
Sepengetahuan Bambang, sejumlah leader investasi itu telah dilaporkan. Namun tidak semua proses hukumnya berlanjut.
"Setelah hasil pemeriksaan polisi, uang itu tidak lari ke Malaysia, itu uang kami di kantongin oleh leader semua," kata warga Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.
Selain Bambang, ada pula seorang wanita berinisial TA. Ia mengaku telah tertipu investasi itu sebesar USD 31,5 ribu. Uang itu diinvestasikannya di bulan Mei 2019.
"Awalnya saya diajak tetangga saya berkali-kali, akhirnya saya ikut investasi ini. Saya setor langsung USD 31,5 ribu atau sekitar Rp 440 juta," tutur warga Jakarta itu.
"Saya pada bulan pertama sempat ditransfer Rp 40 juta, sebagai bagian dari untung, kata leader saya. Tapi bulan berikutnya sampai sekarang enggak ada," sambungnya.
TA mengaku telah melaporkan kepada pihak kepolisian, namun sampai saat ini tidak ada titik terang dari terduga pelaku maupun uang investasi tersebut.
"Saya sudah laporkan kejadian yang menimpa saya. Saya minta agar diproses pelaku itu dan uang saya kembali," imbuhnya.
Ada juga AB, pria asal Semarang yang tinggal Jakarta. Ia mengaku telah tertipu sebesar Rp 150 juta. "Saya mulai investasi sejak Mei. Tiap bulan saya transfer, ada ratusan juta dan puluhan juta. Laporan saya ke polisi digabung sama teman-teman korban lainnya," kata dia.
GCG merupakan perusahaan asal Malaysia yang bergerak di bidang investasi. Otoritas Jasa Keuangan telah menyatakan perusahaan tersebut ilegal lantaran tak mempunyai izin baik dari OJK maupun kementerian keuangan.
GCG Asia Indonesia menawarkan investasi bidang keuangan hingga properti. Mereka telah memiliki sejumlah member di Indonesia.
