Para Pelaku Bom Bali I 2002 Sudah Dieksekusi, Hambali Baru Mulai Diadili

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters

Nama Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali kembali mencuat. Pelaku beberapa peristiwa teror itu disebut akan menjalani proses peradilan setelah belasan tahun tak terdengar kabarnya.

Hambali disebut merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot pada 2003.

Ia ditangkap di Thailand pada 2003 dan langsung dibawa ke fasilitas interogasi rahasia milik CIA. Tiga tahun kemudian, Hambali dikirim ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Kabar Hambali sempat tak terdengar, hingga pada 18 Agustus 2016 ia muncul dalam persidangan militer AS secara tertutup. Sidang digelar atas permohonan Hambali agar dibebaskan.

Namun permohonannya ditolak dan statusnya pun menggantung. Kabar Hambali kembali menghilang.

kumparan post embed

Hingga akhirnya pada 21 Januari 2021 atau hari pertama Presiden baru AS Joe Biden berkuasa, Hambali ditetapkan sebagai tersangka dan akan diadili dalam waktu yang tak terlalu lama. Hambali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bom Bali I dan bom JW Marriot 2003.

Hambali adalah napi Guantanamo pertama sejak 2014 yang akan disidang. Terkait mengapa penetapan status tersangka memakan waktu lama, Pentagon tidak memberi penjelasan.

Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters

Penahanan Hambali selama 18 tahun tanpa status tersebut lantaran Amerika Serikat (AS) berpijak pada law of war atau hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan. Namun hal itu tetap menjadi sorotan.

Pelaku bom Bali Mukhlas alias Ali Ghufron (kiri), Amrozi (tengah), Imam Samudra (kanan). Foto: AFP

Sebab, pelaku lain kasus Bom Bali I atau JW Marriot yang ditangkap sudah menjalani proses hukum. Mereka sudah disidang dan dihukum. Baik penjara seumur hidup maupun hukuman mati.

Rata-rata pelaku Bom Bali I sudah menjalani vonis pada 2003 atau setahun setelah peristiwa terjadi. Beberapa lainnya, tewas karena melawan saat akan ditangkap. Berikut di antaranya:

Abdul Azis yang dikenal sebagai Imam Samudra (tengah), tersangka utama ledakan di Bali, saat di Polres Cilegon, Provinsi Banten 2002. Foto: OKA BUDHI/AFP

- Imam Samudra alias Abdul Aziz

  • Hukuman mati

  • Vonis tahun 2003

  • Dieksekusi mati tahun 2008

Seorang tersangka teroris utama dalam pemboman Bali, Ali Ghufron alias Mukhlas. Foto: Adek Berry/AFP

- Ali Ghufron alias Mukhlas

  • Hukuman mati

  • Vonis tahun 2003

  • Dieksekusi mati tahun 2008

Tersangka Bom Bali, Amrozi, dikawal oleh polisi ke ruang sidang di Denpasar, Bali, pada 2003. Foto: CHOO YOUN-KONG/AFP

- Amrozi

  • Hukuman mati

  • Vonis tahun 2003

  • Dieksekusi mati tahun 2008

- Ali Imron

  • Hukuman penjara seumur hidup

  • Vonis tahun 2003

Gambar yang dihasilkan komputer dari tersangka teror bom Bali, Azahari bin Husin. Foto: Adek Berry/AFP

- Dr. Azahari

  • Tewas saat akan ditangkap tahun 2005

- Dulmatin

  • Tewas saat akan ditangkap tahun 2010

- Umar Patek

  • 20 tahun penjara

  • Vonis tahun 2012

Noordin M Top. Foto: FBI

- Noordin M Top

  • Tewas saat akan ditangkap tahun 2009