Para Pelaku Bom Bali I 2002 Sudah Dieksekusi, Hambali Baru Mulai Diadili

23 Januari 2021 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
ADVERTISEMENT
Nama Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali kembali mencuat. Pelaku beberapa peristiwa teror itu disebut akan menjalani proses peradilan setelah belasan tahun tak terdengar kabarnya.
ADVERTISEMENT
Hambali disebut merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot pada 2003.
Ia ditangkap di Thailand pada 2003 dan langsung dibawa ke fasilitas interogasi rahasia milik CIA. Tiga tahun kemudian, Hambali dikirim ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Kabar Hambali sempat tak terdengar, hingga pada 18 Agustus 2016 ia muncul dalam persidangan militer AS secara tertutup. Sidang digelar atas permohonan Hambali agar dibebaskan.
Namun permohonannya ditolak dan statusnya pun menggantung. Kabar Hambali kembali menghilang.
Hingga akhirnya pada 21 Januari 2021 atau hari pertama Presiden baru AS Joe Biden berkuasa, Hambali ditetapkan sebagai tersangka dan akan diadili dalam waktu yang tak terlalu lama. Hambali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bom Bali I dan bom JW Marriot 2003.
ADVERTISEMENT
Hambali adalah napi Guantanamo pertama sejak 2014 yang akan disidang. Terkait mengapa penetapan status tersangka memakan waktu lama, Pentagon tidak memberi penjelasan.
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
Penahanan Hambali selama 18 tahun tanpa status tersebut lantaran Amerika Serikat (AS) berpijak pada law of war atau hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan. Namun hal itu tetap menjadi sorotan.
Pelaku bom Bali Mukhlas alias Ali Ghufron (kiri), Amrozi (tengah), Imam Samudra (kanan). Foto: AFP
Sebab, pelaku lain kasus Bom Bali I atau JW Marriot yang ditangkap sudah menjalani proses hukum. Mereka sudah disidang dan dihukum. Baik penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Rata-rata pelaku Bom Bali I sudah menjalani vonis pada 2003 atau setahun setelah peristiwa terjadi. Beberapa lainnya, tewas karena melawan saat akan ditangkap. Berikut di antaranya:
Abdul Azis yang dikenal sebagai Imam Samudra (tengah), tersangka utama ledakan di Bali, saat di Polres Cilegon, Provinsi Banten 2002. Foto: OKA BUDHI/AFP
- Imam Samudra alias Abdul Aziz
ADVERTISEMENT
Seorang tersangka teroris utama dalam pemboman Bali, Ali Ghufron alias Mukhlas. Foto: Adek Berry/AFP
- Ali Ghufron alias Mukhlas
Tersangka Bom Bali, Amrozi, dikawal oleh polisi ke ruang sidang di Denpasar, Bali, pada 2003. Foto: CHOO YOUN-KONG/AFP
- Amrozi
- Ali Imron
Gambar yang dihasilkan komputer dari tersangka teror bom Bali, Azahari bin Husin. Foto: Adek Berry/AFP
- Dr. Azahari
- Dulmatin
- Umar Patek
Noordin M Top. Foto: FBI
- Noordin M Top