Para Pelaku Bom Bali I 2002 Sudah Dieksekusi, Hambali Baru Mulai Diadili

Nama Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali kembali mencuat. Pelaku beberapa peristiwa teror itu disebut akan menjalani proses peradilan setelah belasan tahun tak terdengar kabarnya.
Hambali disebut merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot pada 2003.
Ia ditangkap di Thailand pada 2003 dan langsung dibawa ke fasilitas interogasi rahasia milik CIA. Tiga tahun kemudian, Hambali dikirim ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Kabar Hambali sempat tak terdengar, hingga pada 18 Agustus 2016 ia muncul dalam persidangan militer AS secara tertutup. Sidang digelar atas permohonan Hambali agar dibebaskan.
Namun permohonannya ditolak dan statusnya pun menggantung. Kabar Hambali kembali menghilang.
Hingga akhirnya pada 21 Januari 2021 atau hari pertama Presiden baru AS Joe Biden berkuasa, Hambali ditetapkan sebagai tersangka dan akan diadili dalam waktu yang tak terlalu lama. Hambali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bom Bali I dan bom JW Marriot 2003.
Hambali adalah napi Guantanamo pertama sejak 2014 yang akan disidang. Terkait mengapa penetapan status tersangka memakan waktu lama, Pentagon tidak memberi penjelasan.
Penahanan Hambali selama 18 tahun tanpa status tersebut lantaran Amerika Serikat (AS) berpijak pada law of war atau hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan. Namun hal itu tetap menjadi sorotan.
Sebab, pelaku lain kasus Bom Bali I atau JW Marriot yang ditangkap sudah menjalani proses hukum. Mereka sudah disidang dan dihukum. Baik penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Rata-rata pelaku Bom Bali I sudah menjalani vonis pada 2003 atau setahun setelah peristiwa terjadi. Beberapa lainnya, tewas karena melawan saat akan ditangkap. Berikut di antaranya:
- Imam Samudra alias Abdul Aziz
Hukuman mati
Vonis tahun 2003
Dieksekusi mati tahun 2008
- Ali Ghufron alias Mukhlas
Hukuman mati
Vonis tahun 2003
Dieksekusi mati tahun 2008
- Amrozi
Hukuman mati
Vonis tahun 2003
Dieksekusi mati tahun 2008
- Ali Imron
Hukuman penjara seumur hidup
Vonis tahun 2003
- Dr. Azahari
Tewas saat akan ditangkap tahun 2005
- Dulmatin
Tewas saat akan ditangkap tahun 2010
- Umar Patek
20 tahun penjara
Vonis tahun 2012
- Noordin M Top
Tewas saat akan ditangkap tahun 2009
