Parpol Belum Tertibkan Bendera Partai yang Sebabkan Pemotor Celaka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pantauan kumparan terkait bendera partai di Flyover Mampang, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pantauan kumparan terkait bendera partai di Flyover Mampang, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Puluhan bendera partai masih terikat dan terpasang di kedua sisi Flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1). Padahal, parpol sudah diperintahkan untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pantauan kumparan pukul 08.16 WIB, sejumlah bendera dari berbagai partai itu masih terlihat terpasang di sisi kanan dan kiri flyover.

Beberapa ikatan tali di tiang bambu bendera ada yang terlihat longgar hingga lepas. Ada yang akhirnya miring menjorok ke arah jalan serta ada yang miring ke sisi luar jalan. Terlihat ada beberapa bendera yang jatuh mengotori jalan.

Pantauan kumparan terkait bendera kampanye di Jalan Pasar Minggu seberang Stasiun Pasming, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain di Mampang, hal serupa juga terlihat di pagar pembatas jalan di depan Stasiun Pasar Minggu.

Di sana tidak hanya bendera, namun spanduk caleg juga terlihat terpasang di sana. Beberapa terlihat jatuh dan menjadi sampah di jalan.

Pemandangan serupa juga terlihat di Jalan Dr M Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, bendera-bendera partai tersebut diikat dengan sebuah bambu di dua sisi pembatas jalan flyover.

Bendera partai di Flyover Jalan Prof Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan belum diturunkan, Jumat (19/1). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Beberapa ada yang tinggal bambunya saja dan tidak ada benderanya, maupun ada yang ikatan talinya merenggang sehingga bergoyang-goyang ketika terkena angin dari kendaraan yang lewat.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI, Arifin, menegaskan pemasangan bendera partai di flyover atau tempat yang mengganggu kenyamanan publik, dilarang.

"Di dalam ketentuan KPU kan enggak boleh," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (18/1).

Untuk itu, Arifin mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah menyampaikan teguran kepada partai politik yang melanggar aturan terkait pemasang APK.

Parpol yang melanggar aturan itu pun telah diminta untuk menertibkan APK-nya sendiri. Diharapkan, hal tersebut dilakukan selama sepekan ke depan.

Bendera Parpol Bikin Celaka Pemotor

Sejumlah bendera partai politik (Parpol) terlihat terpasang di Jalan Layang MT Haryono, Cawang, Jakarta, Rabu (17/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Perkara bendera partai buat celaka di flyover Mampang terjadi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 09.45 WIB. Bendera partai di Flyover Mampang itu menyebabkan pasangan suami istri yang berboncengan terjatuh.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero membenarkan kejadian tersebut.

"Iya, (korban) suami istri boncengan. Dari anggota yang cek tkp itu ada 12 bendera yang roboh dengan posisi masih terikat di pagar besi. Bendera dari berbagai partai," kata David saat dihubungi.

Akibat kejadian itu, David menjelaskan, kedua korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke RSUD Mampang.