Partai Besutan Gede Pasek soal Nomor Urut Parpol Tak Diundi: Apakah Hal Genting?
·waktu baca 2 menit

Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat tak mengundi nomor urut partai politik di Pemilu 2024. Kesepakatan itu akan dituangkan dalam Perppu Pemilu yang berdampak pada perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Partai nonparlemen protes kesepakatan itu, termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang merupakan salah satu parpol baru yang belum memiliki nomor urut dan masih tahap verifikasi faktual di KPU.
“Makna Perppu untuk hal yang genting dan hal ihwal yang memaksa. Pertanyaan sederhananya apa masuk kriteria urusan nomor urut parpol sebagai hal Ihwal yang memaksa atau genting?,” kata Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, kepada wartawan, Rabu (16/11).
Meski begitu, Pasek tak mau dipusingkan dengan urusan nomor urut parpol. Saat ini partainya masih fokus pada verifikasi faktual perbaikan oleh KPU. Pada verifikasi tahap pertama partai baru ini belum memenuhi syarat (BMS).
“Bagi kami fokus urusan perbaikan verfak tahap kedua saja yang saat ini masih berproses,” imbuhnya.
Perrpu Pemilu masih dalam proses konsinyering antara Pemerintah, DPR, KPU/Bawaslu. Pasek menyerahkan soal nomor urut ini kepada pembuat aturan.
“Biarlah urusan parpol Senayan yang sudah memperoleh kastanisasi verifikasi dengan pemerintah saja untuk memutuskan soal aturan tersebut,” pungkasnya.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah salah satu partai baru yang sedang dalam proses verifikasi faktual sebelum menjadi peserta pemilu 2024. Jika nanti lolos verifikasi faktual, PKN akan menjadi peserta pemilu dengan nomor urut yang akan diundi nomor urutnya.
