Pasal Karet Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Tak Dihapus di Revisi UU ITE

22 November 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR. Selanjutnya, revisi UU ITE akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi UU ITE terbaru, pasal 27 dan 28 yang dinilai sebagai pasal karet, tidak dicabut pemerintah. Namun, dalam revisi terbaru terdapat ketentuan pasal yang diubah.
Dalam revisi, ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi . Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Lalu, pasal 28 ayat 1 diatur tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan Pasal 27 dan 28 tetap dipertahankan karena aturan hukum turunan sudah diatur dalam KUHP.
ADVERTISEMENT
"(Aturan hukum) ada di KUHP, yang sudah diatur di KUHP yang baru kan enggak perlu diatur sama kita dong," kata Budi Arie di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/11).
"(Pasal 27 dan 28) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," tambahnya.
Dia mengatakan pasal itu tidak dicabut, justru diperlukan untuk menjaga ruang digital.
"Loh, masa pasalnya tidak dicabut.Kan normanya ada di KUHP. Kan begini, loh, kita harus mewujudkan ruang digital yang baik, yang sehat, yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa," kata Budi Arie.
"Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai, melukai menyakiti masyarakat, gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujar Ketum Pro Jokowi (ProJo), organisasi relawan Jokowi ini.
ADVERTISEMENT