Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pasal Kontroversial UU MD3: Pidanakan Pengkritik hingga Kebal Hukum
12 Februari 2018 22:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah aturan kontroversial disahkan DPR bersama pemerintah dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di sidang paripurna. Di antaranya soal hak imunitas anggota DPR hingga aturan mempidanakan pihak yang merendahkan martabat DPR.
ADVERTISEMENT
Semula, undang-undang yang menjadi payung hukum bagi parlemen itu hanya direvisi untuk menambah kursi wakil ketua DPR, sebagai konsolidasi politik untuk PDIP yang memiliki kursi terbanyak di DPR. Namun, pembahasan UU MD3 melebar dengan merevisi pasal-pasal lain.
Di sidang paripurna, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP walk out karena tidak setuju dengan pengesahan, namun protes itu hanya untuk ketentuan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Sementara ketentuan lain tak masalah.
Berikut sejumlah pasal kontroversial yang disahkan dalam UU MD3, dirangkum kumparan (kumparan.com), Senin (12/1):
Penambahan Kursi Pimpinan MPR 3, DPR 1, DPD 1
Pasal 15
1. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 6 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR
ADVERTISEMENT
2. Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap
Pasal 84
1. Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR
2. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap
3. Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR
4. Setiap fraksi dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan DPR
5. Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
6. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpnan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR
ADVERTISEMENT
7. Selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR
8. Pimpinan sementara DPR berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda
9. Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib
Pasal 260
1. Pimpinan DPD terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPD
Panggil Paksa hingga Sandera Pihak Lain
Pasal 73
1. DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR
ADVERTISEMENT
2. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR.
3. Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah tidak mau hadir memenuhi panggilan setelah 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
4. Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Polri.
5. Panggilan paksa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kapolri paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat badan hukum dan/warga masyarakat yang dipanggil paksa; dan
ADVERTISEMENT
b. Kapolri memerintahkan Kapolda di tempat domisili badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR.
6. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Polri dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa dan panyanderaan diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pidanakan Warga yang Rendahkan DPR
Pasal 122
Dalam melaksanakan fungsi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
k. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang peseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
Anggota DPR 'Kebal Hukum'
Pasal 224
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena penyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR
ADVERTISEMENT
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 245
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehoramatan Dewan
ADVERTISEMENT
Live Update