Pasal Penodaan Agama Jozeph Paul Mirip dengan yang Dijeratkan ke Ahok

kumparanNEWSverified-green

Jozeph Paul Zhang.
 Foto: YouTube
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: YouTube

Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang, yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menistakan agama sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE dan Pasal Penistaan Agama.

“Dikenakan Undang undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama, itu Pasal 156 huruf a,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dihubungi, Selasa (20/4).

Rupanya pasal tersebut serupa dengan yang dulu menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjadi Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama 2 tahun karena melanggar Pasal 156 huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama.

Ahok di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Foto: Marcia Audita

Kasus Ahok bermula saat potongan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu tersebar di dunia maya. Saat itu ia tengah berkujung untuk melakukan sosialisasi program budi daya ikan kerapu.

Namun di tengah pidato, ia menyitir ayat Alquran, yaitu surat Al Maidah Ayat 51. Ternyata, ucapannya mengenai ayat yang berdurasi selama 13 detik itu menimbulkan kehebohan besar.

embed from external kumparan

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama (sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke,” kata Ahok saat itu.