Pasal ‘Selundupan’ PKPU Terkait Gibran Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke rapat evaluasi Komisi II DPR.
Doli menegaskan, ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden tertentu itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rangka evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu. Saat ini, Komisi II DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.
“Dalam konteks kami, kami akan atau saya lah ya, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” kata Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10).
Doli, yang merupakan Ketua Komisi II 2019-2024 ini mengatakan, polemik tersebut semula ingin dijadikan bahan evaluasi internal. Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.
“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh, yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar, Ongku P. Hasibuan dan Mohamad Muras dari Fraksi Partai Demokrat, Ibnu Mahmud Bilalludin dan Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anak Agung Bagus Adhi Mahendra dari Fraksi Partai Golkar, Khairul Muhtar dari Fraksi PAN, Hugua dari Fraksi PDI Perjuangan, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS, serta Andi Rahman dari Fraksi Partai Golkar.
Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
Polemik dugaan pasal “selundupan” tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap dokumen tersebut. Berikut bunyi ketentuannya:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Pasal tersebut menjadi polemik di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Persoalan itu juga memicu saling bantah antara Doli dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.
