Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Di gedung taman sari kota Banda Aceh , MU dan TA meringis kesakitan. Algojo mengeksekusi keduanya masing-masing sebanyak 77 kali cambuk.
ADVERTISEMENT
Hukuman itu dijatuhi atas pelanggaran telah melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis atau gay .
MU dan TA diputuskan bersalah melakukan jarimah liwath sesuai pasal 63 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya dijatuhi hukuman sebanyak 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambuk.
Dua orang algojo bersiap berdiri di sisi kiri gedung. Nama MU lebih dulu untuk menjalani eksekusi. Mengenakan masker dengan wajah menunduk, MU berjalan menuju karpet biru yang terbentang di tengah-tengah gedung.
Sebelum proses eksekusi berlangsung seorang petugas kesehatan menghampiri MU untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat dan bersedia, algojo mengambil posisi sebelah kanan terpidana . Selanjutnya algojo mengayunkan rotannya untuk hitungan pertama.
ADVERTISEMENT
Tubuh MA gemetar, wajahnya berkerut menahan kesakitan. Hitungan ke-15 rotan diganti karena patah. Algojo pertama mengeksekusi MA hanya sampai cambukan ke 39. Setelah itu dilanjutkan oleh algojo kedua hingga selesai.
Pantauan kumparan, eksekusi terhadap MU berlangsung dengan lancar meski beberapa kali sempat berhenti akibat tak sanggup menahan rasa sakit. Petugas lalu memberikannya air, tak lama kemudian algojo menyelesaikan tugasnya hingga cambukan terakhir.
Selanjutnya hal sama juga dijalani oleh TA. Namun, berbeda dengan pasangannya MU, ia beberapa kali tampak meminta algojo untuk berhenti menghempaskan rotan ke punggungnya.
TA lebih banyak mengeluh kesakitan sehingga petugas juga beberapa kali memeriksa kondisi TA. Kendati demikian, eksekusi terhadapnya berjalan terus hingga proses cambuk selesai.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Banda Aceh, Zakwan, mengatakan MU dan TA dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran perkara liwath. Kedua pasangan homoseksual ini diamankan oleh warga pada 13 November lalu.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath. Mahkamah Syari’ah kemudian menjatuhkan uqubat Ta'zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80 kali dan dipotong masa tahanan,” katanya.