Pasien Corona OTG di Jakarta Mau Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Syaratnya

1 Oktober 2020 11:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membersihkan lantai di ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membersihkan lantai di ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DK Jakarta mewajibkan semua pasien corona khususnya orang tanpa gejala (OTG) untuk isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Tapi, ada sejumlah pengecualian yang diberikan kepada warga.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI juga memberi kesempatan bagi pasien positif corona yang ingin isolasi mandiri di fasilitas pribadi. Tapi ada banyak syarat yang harus dilalui sebelum izin isolasi mandiri diberikan.
Petugas kesehatan lebih dulu berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” jelas Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Sebaliknya, bila penilaian yang dilakukan menunjukkan hasil yang baik, warga bisa menjalani isolasi mandiri bagi OTG di fasilitas pribadi. Tentu dengan pengawasan ketat dari gugus tugas setempat.
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Setelah ditetapkan, individu/masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran,” tambah dia.
Berikut syarat standar minimal kriteria fasilitas rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
ADVERTISEMENT
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
ADVERTISEMENT
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.