Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pasien Cuci Darah Keluhkan Aturan Rujukan BPJS 3 Bulan Sekali
22 Juli 2018 14:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien memperbarui rujukan setiap tiga bulan sekali menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang menolak kebijakan tersebut adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Samosir, menilai kebijakan baru tersebut sangat memberatkan para pasien cuci darah. Pasalnya pasien yang kondisinya lemah akan merasa kesulitan bila harus mengurus kembali surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Ternyata ada hal yang mengejutkan, bahwa perihal tentang rujukan yang baru-baru ini diberlakukan oleh BPJS Kesehatan, rujukan harus diperbaharui setiap tiga bulan sekali, nah ternyata memiliki dampak negatif pada pasien," ujar Tony saat ditemui kumparan, Senin (16/7).
Menurutnya akan semakin tidak efektif jika pasien dengan penyakit kronis diharuskan memperbarui surat rujukan. Tonny menyebut banyak pasien lanjut usia yang sudah pikun, lupa untuk mengurus surat rujukan. Tak jarang mereka harus mengeluarkan dana pribadi untuk cuci darah.
ADVERTISEMENT
Banyak juga pasien yang kesulitan ekonomi terlambat untuk mengurus rujukan. Dalam kasus semacam itu, pihak rumah sakit meminta untuk pulang dan tidak diperbolehkan cuci darah.
"Beberapa pasien cuci darah melaporkan kepada organisasi kami karena terlambat mengurus rujukan sehingga mereka harus membayar biaya hemodialisanya (cuci darah) lebih dari Rp 1 juta. Kasihan yang tidak punya uang harus pulang dengan menahan sakit,” ungkap Tony.
Cuci darah merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakoni pasien gagal ginjal. Jika melewatkan tahapan tersebut, dapat berakibat pada gagal jantung hingga kematian.
Pihak BPJS juga dinilai tidak informatif mengumumkan peraturan baru yang mewajibkan setiap pasien cuci darah memperbarui rujukan setiap tiga bulan sekali. Pasalnya banyak pasien yang tidak mengetahui informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah tanya ke pihak BPJS, aturan baru ini diumumkan di mana? katanya diumumkan dari mulut ke mulut. Loh itu gimana orang bisa tahu, bagaimana yang kondisinya pasien yang harus cuci darah enggak tahu informasi itu, dan ditambah lagi enggak punya uang," ucap Tony.
Tony menyebut kebijakan BPJS tersebut berpotensi mengancam jiwa pasien cuci darah. Menurutnya akan banyak korban di kemudian hari jika masalah pembaruan rujukan tidak segera diselesaikan
Ketum KPCDI tersebut pun juga sudah mengeluhkan aturan baru kepada pihak BPJS, namun ia mengaku respons pihak BPJS tidak menjawab semua keluhan apa yang dirasakan pasien cuci darah.
"Respons mereka itu ya mereka mengatakan itu sudah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 1 tahun 2012 tentang rujukan, itu respons mereka. Jadi sepertinya itu enggak diganggu gugat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tidak semua penyakit menurut Tony cocok dengan pembaruan surat rujukan tiga bulan sekali. Pihak BPJS harus lebih melihat realita di lapangan untuk melihat penyakit apa saja yang cocok memperbarui surat rujukan.
"Lihat-lihat penyakit-penyakit tertentu, jangan semua penyakit sudah tidak bisa jalan pun harus dirujuk, padahal di sana fasilitas kesehatannya tidak memiliki kompetensi, fasilitas kesehatannya tidak memadai. Ini kan buat apa dirujuk lagi. Apalagi penyakit kronis yang hidup matinya hanya untuk cuci darah, seperti itu sih," jelas Tony.
Untuk itu, KPCDI menolak keras aturan tersebut, dan meminta BPJS segera mengevaluasi. Selain itu, KPCDI juga meminta Komisi IX DPR RI memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membantu mencarikan solusi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Live Update