Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Segala upaya dilakukan aparat untuk dapat menangkap WN China Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni. Ia merupakan terpidana mati yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan untuk memperkecil ruang gerak Cai polisi telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan.
"Itu sudah dilakukan, termasuk pencekalan paspor yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak Imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).
Selain paspor, Cai juga diketahui telah memiliki KTP Indonesia. Polisi memastikan KTP milik Cai sudah diblokir.
"Juga kita koordinasi dengan pihak dukcapil untuk KTP-nya karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya," kata Yusri.
Cai terjerat kasus narkoba. Dia divonis mati pada tahun 2017 oleh PN Tangerang atas kepemilikan sabu.
ADVERTISEMENT
Ia kabur dari Lapas pada 18 September 2020 dengan cara menggali lubang dalam selnya hingga menembus ke gorong-gorong di luar lapas. Lubang itu memiliki panjang 30 meter dan dapat dilalui satu orang. Cai diperkirakan membutuhkan waktu 20 menit untuk menelusuri lubang yang ia buat.
Cara kabur dengan menggali lubang bukan kali pertama dilakukan Cai. Pada Januari 2017 bersama tahanan lainnya ia kabur dari Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jaktim dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.
Namun saat itu polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkapnya kembali.