Pasutri Jadi Korban Penipuan Haji Furoda, Malah Jadi Haji Backpacker
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh agen travel ibadah umrah PT Musafir Internasional Indonesia.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT tersebut, Sri Jayanti Alqodri (SJA), sebagai tersangka. Dia dilaporkan oleh pasangan suami istri, TBS dan GS, yang dijanjikan akan mendapatkan pelayanan VIP dari program tersebut.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker, harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3).
Modusnya, tersangka mematok harga paket haji sebesar Rp 125 juta per orang. Dari paket tersebut, Sri menjanjikan akan mendapatkan akomodasi selama 28 hari di hotel bintang 5, penerbangan langsung pulang-pergi Jakarta-Arab Saudi, asuransi, konsumsi dan transportasi.
Kemudian city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, apartemen transit, bimbingan manasik dan pendamping, perlengkapan haji, dan airport tax serta handling bagasi.
Kasus penipuan berawal saat korban mendapatkan tawaran dari MM melalui WhatsApp pada tanggal 13 Oktober 2021. Setelah mempertimbangkan, pasutri itu akhirnya mulai melakukan pembayaran awal pada 21 dan 22 Oktober 2021 dan lunas pada 21 Maret 2023 dengan total uang yang dikirimkan sebanyak Rp 260 juta.
Setelah lunas dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada musim haji 2023, keanehan mulai terjadi sejak penerbangan langsung yang dijanjikan. Mereka justru transit di Malaysia. Sesampainya di Makkah, pasutri ini tak difasilitasi dengan hotel bintang 5.
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukena atau kerudung dan ID cad). Transportasi dan akomodasi korban selama di Makkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke Tanah Air," terang Ade.
Terancam 20 Tahun Penjara
Sri ditangkap pada Jumat (15/3/2024) di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain di Polda Metro Jaya, PT-nya itu juga dilaporkan di sejumlah kantor kepolisian di berbagai daerah.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," terang Ade.
PT Musafir Internasional Indonesia sebenarnya memiliki izin untuk menyediakan jasa umrah sejak 2022. Namun perusahaan itu tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Polisi tengah mendalami alasan tersangka membuka jasa haji yang ilegal. Bahkan akan mengembangkan perkara untuk melihat pelaku lain yang juga terlibat dalam penipuan ini.
Polisi menjerat Sri dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman maksimal kepadanya adalah penjara selama 20 tahun.
