Pasutri Polisi Diadukan ke Propam Polda Metro Jaya, Diduga karena Maki Mahasiswi

9 Juli 2024 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deshandra Yusuf Siswan, kuasa hukum korban tindak arogansi anggota polisi saat mengadukan anggota Polda Metro Jaya ke Bid Propam pada Selasa (9/7/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deshandra Yusuf Siswan, kuasa hukum korban tindak arogansi anggota polisi saat mengadukan anggota Polda Metro Jaya ke Bid Propam pada Selasa (9/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua oknum polisi Polda Metro Jaya yakni AKBP HS dan istrinya AKP DK diadukan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pasutri polisi itu diadukan karena diduga bersikap arogan dan mengucapkan kata tak senonoh, disertai ancaman terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga berinisial ZY.
"Tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap klien kami, tindakan makian, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman," kata kuasa hukum pelapor, Deshandra Yusuf Siswan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (9/7).
Yusuf menjelaskan, kliennya dan anak pasutri polisi itu berteman dan sama-sama kuliah di Fakultas Kedokteran. Lalu, tanpa diketahui sebabnya secara pasti, tiba-tiba pelaku mengirim pesan pada kliennya dan orang tuanya berisi kata tak pantas dengan menyebut kliennya 'lo*te'.
"Tiba-tiba masuklah sebuah pesan yang tadi teman-teman media foto, 'anak bapak' dengan kata yang cukup menjijikkan dan keras berkata seperti itu," ucap dia.
Laporan korban tindak arogansi anggota polisi ke Bid Propam pada Selasa (9/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perkataan pelaku membuat ZY tak nyaman. Korban melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat somasi kepada pelaku. Namun begitu, pelaku malah menanggapi somasi itu dengan melakukan intimidasi kepada kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
Korban lalu memutuskan untuk mengadukan pelaku ke Propam Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban tindak arogansi anggota polisi saat mengadukan anggota Polda Metro Jaya ke Bid Propam pada Selasa (9/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Sebagai warga negara merasakan ancaman, maka melaporkan kejadian tersebut," kata dia.
Kini, sambung Yusuf, pihaknya sudah dimintai klarifikasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya juga sudah menyertakan bukti chat dan beberapa barang bukti lain pada penyidik di Bid Propam. Pihaknya masih membuka pintu kepada pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Klien saya bilang, dia masih membuka hati ketika mereka meminta maaf. Karena kalau ini tak selesai diproses internal, akan kami proses pidananya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, belum dapat memberi keterangan rinci soal kasus itu. Dia bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita cek ya," kata dia.