Pasutri yang Bobol M-Banking dari HP Pakai Uang Curian untuk Modal Nikah

29 Desember 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mobile Banking Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobile Banking Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pasutri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap atas kasus pencurian saldo rekening dari aplikasi mobile banking sebuah ponsel yang mereka temukan di jalan. Uang Rp 120 juta hasil pembobolan rekening itu mereka gunakan untuk biaya nikah.
ADVERTISEMENT
"Iya, (uang curian dipakai) buat biaya nikah," terang Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).
Budi menjelaskan, pasangan tersebut baru saja melangsungkan pernikahan pada Minggu (25/12) di Purworejo, Jawa Tengah, yang merupakan daerah asal NH, mempelai perempuan.
Namun pada Selasa (27/11) mereka ditangkap polisi lantaran uang yang dipakai untuk biaya pernikahan merupakan uang curian.
"(Mereka) menikah setelah gasak Rp 120 juta," ujar Budi.
Peristiwa ini bermula saat mereka menemukan sebuah Ponsel di Jalan Mampang Prapatan II pada Jumat (9/12) pukul 21.00 WIB.
Namun, alih-alih mengembalikan HP tersebut kepada pemiliknya, mereka justru mengutak-atik HP tersebut dan menguras saldo rekening yang ada di dalamnya.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol H Mashuri menerangkan, usai menemukan ponsel tersebut di jalan, pelaku membuka aplikasi M-Banking yang ada di dalamnya. Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal dalam rekening tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku," kata Mashuri dalam keterangannya, Kamis (29/12).
Korban yang kehilangan ponsel dan menerima laporan kehilangan uang di rekening kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (27/12) sekitar pukul 23.55 WIB di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Barang bukti yang diamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," katanya.
Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.