Patrialis Akbar Bayar Uang Denda Rp 300 Juta ke Negara

24 Maret 2020 15:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patrialis Akbar. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar melunasi uang denda sebesar Rp 300 juta yang divonis hakim kepadanya. Uang itu sudah disetorkan KPK ke kas negara.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen asset recovery yang dilakukan oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (24/3).
Selain itu, Patrialis juga sudah membayar uang pengganti yang juga dibebankan hakim kepadanya. Uang pengganti itu ialah sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10 ribu. KPK pun sudah menyetorkannya ke kas negara.
Patrialis Akbar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Patrialis Akbar merupakan terpidana kasus korupsi. Ia menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman, dkk.
Suap yang diterimanya ialah sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10 ribu. Suap itu untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Patrialis Akbar atas perbuatannya itu. Ia tak banding dan dieksekusi KPK pada September 2017.
Namun pada Oktober 2018, ia mengajukan PK. Gugatannya dikabulkan MA. Hukumannya berkurang menjadi 7 tahun penjara.