Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar melunasi uang denda sebesar Rp 300 juta yang divonis hakim kepadanya. Uang itu sudah disetorkan KPK ke kas negara.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen asset recovery yang dilakukan oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (24/3).
Selain itu, Patrialis juga sudah membayar uang pengganti yang juga dibebankan hakim kepadanya. Uang pengganti itu ialah sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10 ribu. KPK pun sudah menyetorkannya ke kas negara.
Suap yang diterimanya ialah sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10 ribu. Suap itu untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
ADVERTISEMENT
Namun pada Oktober 2018, ia mengajukan PK. Gugatannya dikabulkan MA. Hukumannya berkurang menjadi 7 tahun penjara.