Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Patrialis Akbar soal Ajukan PK: Kenapa Saya Dihukum Setinggi Ini?
25 Oktober 2018 13:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Senin 8 Oktober lalu. Terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di MK itu mengaku memiliki 16 bukti baru (novum) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan PK ke MA.
ADVERTISEMENT
"Saya juga akan membuktikan keputusan hakim bertentangan satu sama lain dan akan membuktikan banyak kekhilafan hakim yang memutus perkara," kata Patrialis usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).
Ia mengaku sudah satu tahun mempelajari putusan majelis hakim terhadapnya sebelum mengajukan PK. Ia mempelajarinya ketika menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Sehingga, ia membantah alasan mengajukan PK karena memanfaatkan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal galak dalam memvonis para koruptor.
"Jadi ini betul-betul ingin mencari keadilan. Apa memang pantas saya diginikan, kenapa saya dihukum setinggi ini, orang lain saja makan uang negara luar biasa dihukum berapa? saya tidak ada kaitan uang negara dan tidak ada makan uang anak yatim dan bencana sosial, memang enak hidup di penjara," ketus Patrialis.
ADVERTISEMENT
Eks Menkumham itu berharap MA mengabulkan PK yang ia ajukan sebagai satu-satunya jalan untuk mencari keadilan. "Jadi saya ingin mencari keadilan saja, bagaimana berjuang secara hukum," ucapnya.
Terkait dengan PK Patrialis , jaksa KPK mengaku masih akan mempelajari novum yang diajukan oleh Patrialis.
"Selanjutnya kami akan mengajukan pendapat atau simpulan setelah diajukannya bukti oleh pemohon," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Dalam kasusnya, Patrialis Akbar telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4,04 juta.
Mantan anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu dinilai terbukti menerima suap senilai USD 10 ribu dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.
ADVERTISEMENT
Suap dilakukan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kala itu diajukan ke MK.
Suap itu diberikan yang diberikan Basuki dan Fenny melalui teman dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Keempatnya kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Live Update