Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum (UMP ) pada 2021. Alasannya karena ekonomi yang terpuruk di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan menghormati hasil keputusan pemerintah pusat dengan mematuhinya. Jadi, upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2021 tak akan naik.
"Kita hormati keputusan yang diambil sementara keputusannya seperti tahun lalu itu yang kita hormati kita hargai kita laksanakan," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (28/10).
Namun, pihaknya tak menutup kesempatan para buruh jika ingin berdiskusi. Dia mengatakan buruh atau masyarakat lain tetap boleh mengusulkan dan menyampaikan keinginannya.
"Namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan silakan mengusulkan menyampaikan aspirasinya nanti kita diskusikan," tuturnya.
Untuk diketahui, tak naiknya upah minimum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, keputusan ini demi memberikan perlindungan pekerja dengan menjaga keberlangsungan usaha. Sebab di tengah guncangan ekonomi akibat corona, kemampuan perusahaan dalam memberi upah karyawannya ikut terdampak.
"COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa (27/10).