Patuhi Keputusan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Naikkan UMP 2021

28 Oktober 2020 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partia. Foto: Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partia. Foto: Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum (UMP) pada 2021. Alasannya karena ekonomi yang terpuruk di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan menghormati hasil keputusan pemerintah pusat dengan mematuhinya. Jadi, upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2021 tak akan naik.
"Kita hormati keputusan yang diambil sementara keputusannya seperti tahun lalu itu yang kita hormati kita hargai kita laksanakan," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (28/10).
Suasana kepadatan penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
Namun, pihaknya tak menutup kesempatan para buruh jika ingin berdiskusi. Dia mengatakan buruh atau masyarakat lain tetap boleh mengusulkan dan menyampaikan keinginannya.
"Namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan silakan mengusulkan menyampaikan aspirasinya nanti kita diskusikan," tuturnya.
Untuk diketahui, tak naiknya upah minimum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, keputusan ini demi memberikan perlindungan pekerja dengan menjaga keberlangsungan usaha. Sebab di tengah guncangan ekonomi akibat corona, kemampuan perusahaan dalam memberi upah karyawannya ikut terdampak.
"COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa (27/10).