PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, Ini 7 Negara yang Sudah Melegalkan

Ganja dan resin ganja dihapus dari klasifikasi IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkoba oleh Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika. Penghapusan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebelumnya, ganja dianggap sangat adiktif, berbahaya, dan memiliki nilai medis terbatas. Kini status ganja dan resin ganja resmi diubah pada Rabu (2/12/2020).
Meskipun begitu, penggunaan ganja tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Keputusan ini didukung oleh sejumlah negara anggota, termasuk Inggris, Jerman, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Sebelum PBB bertindak tak sedikit negara yang melegalisasi penggunaan ganja baik untuk tujuan medis maupun rekreasi. Berikut beberapa negara di dunia yang melegalkan ganja:
Beberapa Negara Bagian di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, ganja Hanya dilegalkan di negara bagian Washington dan Colorado. Aturan kepemilikan dan konsumsi pribadi secara resmi diperbolehkan terhitung sejak 6 Desember 2012.
Penggunaan ganja di sana tidak sembarangan. Hanya orang dewasa berusia 21 tahun ke atas yang boleh mengonsumsinya.
Menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon selama itu dilakukan di ruangan tertutup.
Kolombia
Kepemilikan ganja di Kolombia diperbolehkan sampai 20 gram. Selain ganja, kokain juga diperbolehkan selama tidak lebih dari satu gram.
Kolombia, seperti Meksiko, melalui Mahkamah Konstitusi, juga memutuskan untuk mendekriminalisasi kepemilikan kokain dan ganja untuk konsumsi pribadi.
Israel
Israel juga melegalkan ganja untuk program pengobatan penyakit tertentu. Di antaranya pengobatan untuk kemoterapi hingga perawatan untuk pasien HIV.
Belanda
Di Belanda, ganja dapat ditemui dan dikonsumsi bebas kedai kopi. Negeri Kincir Angin ini memang merupakan negara terdepan yang mereformasi UU Narkotika.
Ganja dimasukkan ke dalam golongan narkotika ringan. Oleh karena itu, ganja dilegalkan dengan penggunaan dalam jumlah terbatas.
Meksiko
Meksiko memperbolehkan rakyatnya memiliki ganja dalam jumlah kecil, yaitu hanya sampai 5 gram. Hal itu tercantum dalam UU Narkotika di Meksiko tahun 2009.
Pada 2020 ini, Senat Meksiko menyetujui RUU yang bertujuan mengurangi kekerasan terkait perdagangan narkotika. Keputusan ini berarti kepemilikan ganja dan penggunaannya di Meksiko dapat semakin besar.
Kanada
Pada 2018 Kanada mengumumkan legalisasi konsumsi dan budi daya ganja. Keputusan diambil usai voting parlemen mendukung legalisasi ganja.
Berdasarkan peraturan di Kanada, warga usia minimum 18 atau 19 tahun -tergantung provinsi- boleh membeli, menanam, dan mengkonsumsi ganja dengan kadar terbatas.
Thailand
Pada 2018, parlemen Thailand melegalisasi penggunaan ganja untuk medis. Thailand pun menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
Tidak ada penolakan dari 166 anggota parlemen Thailand pada voting legalisasi ganja di Bangkok. Hanya ada 13 anggota parlemen yang menyatakan abstain.
