PBB Tolak Sebut Pelanggaran HAM Muslim Uighur di China sebagai Genosida
ยทwaktu baca 4 menit

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) enggan menggunakan istilah genosida untuk menggambarkan kekerasan yang menimpa komunitas Muslim Uighur di China dalam laporan yang dirilis pada Rabu (31/8).
Berbagai negara telah mengutuk keras tindakan pemerintah China di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR). Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Prancis memandangnya sebagai genosida. Kendati demikian, PBB menolak mengeluarkan tuduhan serupa.
Dalam laporannya, OHCHR mengaku telah menemukan bukti-bukti kredibel atas tudingan penyiksaan. Badan itu lantas menilik kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Skala penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Uighur dan kelompok muslim lainnya dapat merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan," tulis laporan tersebut, dikutip dari laman resmi OHCHR, Kamis (1/9).
OHCHR telah meninjau beragam dokumen dari undang-undang, kebijakan, data statistik, hingga keputusan pengadilan. Pihaknya turut menganalisis laporan penelitian dan citra satelit.
Badan itu juga mewawancarai 40 individu yang mengetahui situasi di XUAR. Hingga 26 orang tersebut pernah ditahan atau bekerja di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (VETC) sejak 2016. China menempatkan warga muslim untuk 'deradikalisasi' di fasilitas itu.
Alhasil, OHCHR mendapati tuduhan penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan kerja paksa di VETC. Otoritas menganiaya tahanan sebagai bentuk hukuman atas dugaan kesalahan. Proses interogasi pun kerap menyaksikan penyiksaan.
Para korban dipukuli dengan tongkat listrik, dikurung dalam ruang isolasi, dan diikat pada bangku kecil untuk dipaksa duduk tak bergerak dalam waktu yang lama.
"Gambaran penahanan di VETC pada periode 2017 hingga 2019 yang dikumpulkan oleh OHCHR ditandai dengan pola penyiksaan atau bentuk lain dari perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, pelanggaran lain terhadap hak orang yang dirampas kebebasannya, serta pelanggaran hak atas kesehatan," papar OHCHR.
Para korban mengaku mengalami kekerasan seksual pula di VETC. OHCHR bahkan mendapati indikasi pelanggaran hak reproduksi secara paksa melalui kebijakan keluarga berencana.
BBC sempat membocorkan dokumen terkait pada awal tahun ini, yakni Xinjiang Police Files. Laporan tersebut menyibak sistem terorganisir yang memungkinkan pemerkosaan massal di XUAR.
Pembantaian dan penyiksaan itu mengarah pada penargetan khusus terhadap komunitas Uighur yang datang dari kepemimpinan teratas.
"Penyangkalan menyeluruh pemerintah atas semua tuduhan, serta serangan yang menghina dan berbasis gender terhadap mereka yang maju untuk berbagi pengalaman mereka, telah menambah penghinaan dan penderitaan para penyintas," jelas OHCHR.
Pemerintah China mengeklaim, pihaknya hanya memerangi terorisme dan ekstremisme di XUAR. Pada Mei 2014, Beijing meluncurkan Kampanye Keras Melawan Terorisme Kekerasan.
Penerapan kebijakan itu berdampak terhadap keluarga di XUAR. Sebab, penahanan memisahkan mereka dari orang yang dicintai. Para penduduk bahkan tidak mengetahui keberadaan kerabat mereka.
Komunitas diaspora menanggung imbas lebih mendalam. Mereka menahan tekanan seputar pembalasan dan intimidasi bila mengungkapkan keprihatinan di muka umum.
Seiring pembatasan praktik keagamaan muslim meningkat, penghancuran situs-situs suci semakin terdengar.
OHCHR mencantumkan analisis citra satelit terkait dari berbagai lokasi di XUAR. Pihaknya mencatat, situs keagamaan tampaknya telah dihapus atau diubah karakteristiknya.
"Walaupun OHCHR tidak dapat mencapai kesimpulan tegas pada tahap ini mengenai tingkat penghancuran situs-situs keagamaan, dengan tidak adanya akses yang berarti ke situs-situs dan informasi yang lebih lengkap dari pemerintah, laporan-laporan ini tetap sangat memprihatinkan," ungkap OHCHR.
OHCHR menuduh, China memanfaatkan undang-undang untuk menekan kaum minoritas itu. Beijing mengaku melakukan penahanan sesuai dengan hukum. Tetapi, OHCHR meyakini, perlawanan terhadap terorisme dan ekstremisme itu hanyalah dalih belaka.
OHCHR menerangkan, sistem hukum anti-terorisme negara itu menarik konsep yang buram. Akibatnya, pejabat terkait leluasa memberikan interpretasi dan penerapan sendiri.
Metode untuk mengidentifikasi pelaku ekstremisme pun rentan terhadap subjektivitas. Interpretasi itu sering kali secara eksplisit menargetkan prinsip-prinsip standar agama dan praktik Islam.
"Sebuah lingkungan diciptakan di mana praktik atau ekspresi agama atau budaya disamakan dengan 'ekstremisme' dan dapat menyebabkan konsekuensi serius," tutur OHCHR.
"Dengan mengasosiasikan 'ekstremisme' dengan praktik keagamaan dan budaya tertentu, sistem ini juga mengandung risiko penerapan yang tidak perlu, tidak proporsional, dan diskriminatif terhadap komunitas etnis dan agama yang bersangkutan," pungkasnya.
