PBNU Yakin Ada Pihak Lain Pengaruhi Jokowi Ketika Izinkan Investasi Miras

2 Maret 2021 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi sudah mencabut peraturan investasi miras di 4 provinsi yakni NTT, Papua, Sulut, dan Bali, dan pemda lainnya, seperti yang tertuang di lampiran Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Apresiasi diberikan untuk Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya datang dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj yang mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memutuskan untuk membatalkan lampiran Perpres tentang izin investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Said Aqil juga yakin, bahwa ketika Jokowi memberi persetujuan, ada masukan dari pihak lain. Said Aqil yakin ide persetujuan itu bukan dari Jokowi.
"Saya yakin bukan dari beliau sendiri ini saya yakin," ucap Kiai Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (2/3).
Akan tetapi Said tak melanjutkan pihak mana yang disebutnya turut berperan dalam terbitnya aturan ini.
Agar hal serupa tak terulang kembali, Said meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang dampak baik dan buruk suatu aturan sebelum diterbitkan.
"Saya harapkan lain kali tidak seperti ini tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika," kata Said.
ADVERTISEMENT
Berikut tiga poin sikap PBNU menanggapi pembatalan Jokowi terhadap investasi miras yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal:
1. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas Respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
2. Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus berorientasi kepada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, pancasila nomor 1.
3. Meminta kepada seluruh umat Islam khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional.
Diketahui, dalam lampiran perpres itu, ada beleid yang nantinya akan mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Ada pun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Sedangkan bagi provinsi lain bisa mengajukan persetujuan via BPKM dan gubernur.