Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PCO soal Retreat Kada Dilaporkan ke KPK: Kemendagri Ada Mekanisme, Sesuai Aturan
3 Maret 2025 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi soal retreat kepala daerah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Retreat kepala daerah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil karena dinilai sarat konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Hasan menanggapi santai laporan itu. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme sendiri dalam menjalankan retreat kepala daerah.
"Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3).
PCO menegaskan, proses yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
"Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan konflik kepentingan di balik pelaksanaan retreat kepala ke KPK. Laporan itu dilayangkan ke lembaga antirasuah pada Jumat (28/2).
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga merupakan salah satu pelapor, menyampaikan pelaksanaan retreat diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Ferry menyebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan retreat kepala daerah. Salah satunya, penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat diduga berada dalam lingkaran kekuasaan.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
Padahal, kata dia, proses penunjukan tersebut mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Akan tetapi, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," imbuhnya.