Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, jika pemeriksaan ini berujung pada penetapan tersangka, maka PDIP bakal menonaktifkan Cinta Mega sebagai anggota partai.
“Partai akan menonaktifkan ketika ada kader yang ditetetapkan sebagai tersangka. Mekanisme di PDI Perjuangan demikian,” kata Gembong saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/4).
Gembong melanjutkan, Cinta Mega kini tengah diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya, yang direncanakan untuk program rumah DP nol rupiah. Sebagai anggota Komisi C Bidang Keuangan, Mega diperiksa soal anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Sarana Jaya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Diantaranya Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles dan tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga tersangka dari pihak swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.