PDIP Geram SK Kepengurusan Digugat ke PTUN: Gibran Jadi Produk Cacat Hukum

10 September 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN. Para penggugat, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
ADVERTISEMENT
Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.
Deddy menilai, gugatan ini jelas sarat muatan politik, bukan merupakan langkah hukum. Ia menyebut, ini merupakan bentuk penyerangan terhadap partai besutan Megawati Soekarnoputri.
"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat, tetapi lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap partai," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (10/9).
Deddy menuturkan, DPP PDIP sudah melakukan profiling kepada para penggugat. Hasilnya, beberapa nama di atas terafiliasi dengan partai tertentu. Namun, tidak disebut partai apa yang dimaksud.
"Yang aneh, beberapa pengacaranya menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," tutur anggota DPR ini.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai melantik struktur kepengurusan baru dpp partai, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Dok PDIP

SK Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP Sudah Dikaji

ADVERTISEMENT
Deddy Sitorus menjelaskan, proses perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Termasuk melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
"Kalau logika mereka ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional," jelas Deddy.
Bakal Calon Wali kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Deddy membeberkan, akan terjadi krisis kenegaraan jika PTUN mengabulkan gugatan ini. Ia mengungkapkan alasannya.
"Kalau begitu akan terjadi krisis kenegaraan karena misalnya Gibran Rakabuming itu jadi Wali kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya," beber Deddy.
"Jadi Gibran adalah produk cacat hukum, artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih karena untuk jadi cawapres dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia," ucap Deddy.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, PDIP meminta PTUN tidak memproses gugatan ini. Sebab jelas tujuan dari gugatan ini adalah politik.
"Menurut saya sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi apalagi kalau motivasinya adalah politik. Saya sarankan agar para mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," kata Deddy.
Selain memperpanjang kepengurusan PDIP hingga 2025, Megawati juga memasukkan sejumlah nama baru sebagai pengurus. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Dedy Sitorus— semuanya sebagai ketua, hingga Adian Napitupulu (wasekjen).