PDIP Jamin Gibran Masih Bisa Diusung Meski Belum 3 Tahun Jadi Kader

23 Desember 2019 14:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran Rakabuming Raka, tampak ngobrol santai bersama salah satu Kadett DPC PDIP Kota Solo Ginda Ferachtriawan sebelum dipanggil Fit and Proper test. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka, tampak ngobrol santai bersama salah satu Kadett DPC PDIP Kota Solo Ginda Ferachtriawan sebelum dipanggil Fit and Proper test. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilwalkot Solo terhambat soal syarat harus menjadi kader PDIP selama 3 tahun. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya juga mempertimbangkan faktor lain sebelum memutuskan siapa yang akan diusung di Pilwalkot Solo.
ADVERTISEMENT
Misalnya, lanjut Hasto, PDIP pasti akan mempertimbangkan keinginan masyarakat soal siapa calon yang akan diusung.
"Ada proses dari dalam melalui penjaringan, ada proses pemetaan politik. Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader 3 tahun. Ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat melihat peta politik," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Selain itu, Hasto mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan komitmen partai untuk menyiapkan pemimpin muda. Sehingga, syarat 3 tahun jadi kader itu tak serta merta memupuskan harapan Gibran untuk menjadi calon wali kota Solo.
"Melihat bagaimana ke depan misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda, itu juga kami lakukan. Dan ini inhenrent dilakukan oleh Bapak Presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ," tutur dia.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan pengarahan kepada pengurus PDIP se-Aceh di Kota Banda Aceh. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif. Di luar itu, demokrasi yang dianut PDIP adalah demokrasi perjuangan, demokrasi Pancasila, demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kata Hasto, seluruh keputusan akhir soal Gibran akan diambil oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menentukan apakah akan mengusung Gibran atau tidak.
"Ibu ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," tutur Hasto.
Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan apakah calon wali kota Solo akan diumumkan dalan rakernas 10-12 Januari 2020. Hasto menyebut pihaknya akan mencari momen yang tepat.
"Kita akan melihat daerah-daerah yang penting dan strategis tetapi juga melihat momentumnya. Sehingga kami tidak melihat daerah A atau B. Kita lihat bagaimana proses konsolidasinya, bagaimana momentumnya, ketepatan waktunya," kata Hasto.
ADVERTISEMENT
Dalam menjaring calon kepala daerah, PDIP memiliki 23 syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar. Dalam poin ke-12 persyaratan itu, disebutkan setiap calon harus menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti telah menjadi kader selama 3 tahun.