Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Lobi Fraksi Lain, Redam Semangat Gulirkan Hak Angket Iwan Bule
20 Juni 2018 12:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah fraksi di DPR berencana menggulirkan hak angket atas kebijakan Presiden Joko Widodo mengangkat Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Meski begitu, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman berharap rencana pengajuan hak angket tak diseriusi.
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan, PDIP akan membangun dialog dengan empat partai yang akan mengajukan hak angket, yakni Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan NasDem. Dialog dilakukan untuk meredam semangat mereka agar tak melanjutkan usulan hak angket.
“Kita akan melakukan komunikasi dan menjelaskan pada semua pihak, sama seperti ketika wacana hak angket terkait Perpres TKA berkembang dulu,” kata Alex kepada kumparan, Rabu (20/6).
Menurutnya, wacana menggulirkan hak angket Perpres TKA ketika itu dapat diredam melalui lobi-lobi yang dilakukan fraksinya. Namun, ia tak mau mengistilahkan rencana dialog tersebut sebagai lobi politik.
“Mungkin kata yang lebih pas adalah ‘mengkomunikasikan’ pada semua fraksi yang ada di DPR,” jelas Anggota Komisi V DPR RI itu.
Alex mengakui ada sejumlah pihak yang dengan sengaja membangun opini publik, bahwa pelantikan M. Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar telah menabrak UU. Padahal, penunjukkan pria yang akrab disapa Iwan Bule sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Ini yang salah tafsir. Pak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya," papar Alex.
Ia menjelaskan jika sebelumnya peristiwa serupa pernah terjadi, yakni saat Irjen Pol Carlo Tewu diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat 2017. Saat itu, Carlo merupakan polisi aktif tetapi mengabdi di luar institusi Polri, dan pengangkatannya tak timbul kegaduhan.
"Pengangkatan Iwan Bule sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Bapak Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam. Dia pejabat tinggi madya," lanjutnya.
Alex menyebut, jika mengacu pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.
ADVERTISEMENT
"Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak," tegas Ketua DPD PDIP Sumut itu.
Maka dari itu, ia meminta keempat fraksi itu untuk memikirkan kembali jika benar-benar ingin mengajukan hak angket. Alex juga menyarankan diadakannya rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, agar polemik pengangkatan Iwan Bule dapat terselesaikan.
“Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada urgensinya menggulirkan hak angket. Bila ada hal-hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut, maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi 2 bersama dengan Mendagri,” tutup Alex.