PDIP Minta Putusan MA soal Ijazah Gibran Diproses DPR: Secara Hukum, Tak Ada Lagi Ruang Perdebatan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di Kantor Megawati Institute, Jaksel pada Sabtu (31/01). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di Kantor Megawati Institute, Jaksel pada Sabtu (31/01). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menilai tidak ada lagi ruang perdebatan terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Deddy mengatakan, putusan MA tersebut menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, konsekuensi dari kedua putusan tersebut harus ditindaklanjuti, termasuk melalui proses konstitusional di DPR apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

"Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres," jelas Deddy saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Deddy menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres menyusul putusan tersebut.

"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," tutur Deddy.

Deddy juga menilai Gibran perlu menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia. Menurut dia, persoalan tersebut telah berdampak terhadap pemerintahan saat ini dan menjadi catatan dalam sejarah politik Indonesia.

"Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini," ucapnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan guru, wali murid dan masyarakat saat meninjau pelaksanaan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Wolomoni, Desa Niowula, Kabupaten Ende, NTT, Kamis (18/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Deddy menegaskan DPR perlu mengambil langkah apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Ia menyebut DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Menurut dia, proses tersebut penting agar putusan lembaga peradilan tidak berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI," ucap Deddy.

"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," sambungnya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh Fraksi PDIP di DPR, termasuk kemungkinan mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat, Deddy menyebut DPR tidak bisa mengabaikan putusan dan pertimbangan hukum MK maupun MA.

Ia menyebut pelaksanaan proses konstitusional merupakan tanggung jawab DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA. Menjadi tanggung jawab DPR untuk menjalankan proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945," pungkas dia.

video from internal kumparan

Putusan MA

Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.