Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
PDIP: Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR Cukup Satu
23 Mei 2017 10:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Rapat Badan Legislasi kemarin membahas usulan penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD pada revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Usulan penambahan itu melebar dari draf awal yang diajukan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fraksi meminta pimpinan DPR ditambah dua menjadi 7 orang, pimpinan MPR ditambah 6 menjadi 11 orang dan pimpinan DPD ditambah 2 menjadi 5 orang. Sementara di dalam draf awal yang sudah disahkan di paripurna, penambahan pimpinan hanya disetujui 1 kursi di DPR dan 1 kursi di MPR bagi PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif 2014.
Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mempertanyakan usulan penambahan pimpinan tersebut. "Kan logika awalnya penambahan pimpinan itu satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR untuk PDIP sebagai pemenang pemilu. Itu sudah disetujui seluruh fraksi di DPR. Tapi sekarang jadi penambahan kursi pimpinan yang lain," ujar Alex kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Namun, ia menghargai jika memang ada usulan-usulan baru di revisi UU MD3. Meski pada praktiknya usulan revisi yang muncul banyak melebar dari bahasan awal.
Alex menilai masuk akal jika sejumlah fraksi meminta penambahan. "Masak minta dikurangi, pasti logikanya minta ditambah. Tapi kan harus dibahas dulu di Baleg, apa argumentasinya masing-masing fraksi," ujarnya.
Menurut dia, alasan untuk penambahan sebenarnya bisa dicari-cari. Termasuk alasan menambah pimpinan MPR menjadi 11 orang.
"Tapi, apakah penambahan seperti itu diperlukan? Argumentasi bisa saja dicari, termasuk alasan pimpinan MPR harus 11 karena sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga harus mewakili seluruh fraksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
PDIP, kata dia, menunggu rapat Baleg mengenai keputusan tersebut. Ia menilai wacana ini hanya masih sebatas usulan yang masih harus dibahas secara merinci.
"Apakah ini usulan sejumlah fraksi atau hanya beberapa orang saja di fraksi. Kita tunggu rapat Baleg saja," tuturnya.
"Yang terpenting, kami ditambah kursinya karena kami kan pemenang pemilu. Jadi ada legalitasnya. Masak pemenang kursi terbanyak tapi tidak punya wakil di pimpinan," ujarnya.