Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Muncul Usulan Pimpinan MPR Ditambah Jadi 11, DPR 7, dan DPD 5
22 Mei 2017 19:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menyebut adanya usulan baru dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang sedang digodok oleh DPR. Dalam usulan baru tersebut, ada wacana untuk menambah jumlah pimpinan DPR, MPR, dan DPD.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, usulan yang disampaikan, pimpinan DPR ditambah dua menjadi tujuh orang, pimpinan MPR ditambah enam menjadi sebelas orang dan pimpinan DPD ditambah dua menjadi lima orang.
"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua, MPR ditambah enam, terus kemudian pimpinan DPD RI ditambah dua, jadi ini berkembang terus, jadi ini dinamis," ujar Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Baca juga:
Namun, ia menyebut usulan ini belum dirinci lebih dalam. Terkait penambahan pimpinan MPR, kata dia, juga belum disebutkan siapa saja yang berhak mengisi pos tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum, enam itu belum tahu buat siapa, kita tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kita akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," ujar Firman.
Firman juga tak menampik ini adalah usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. "Ya kompromi politik. Ini kan namanya politik harus ada kompromi, kalah tidak, tidak selesai.Ya kalau semua parpol mengusulkan," ujarnya.
Dalam draf terakhir usulan revisi UU MD3, seluruh fraksi setuju untuk menambah pimpinan DPR dan MPR. Kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada PDIP sebagai pemenang pemilu 2014 lalu.