PKB Setuju Revisi UU MD3 Jika Pimpinan DPR Dikocok Ulang

17 April 2017 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lukman Edy, Ketua Pansus RUU pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Anggota Badan Legislatif dari fraksi PKB Lukman Edy menilai dalam pembahasan revisi UU MD3, Fraksinya membuka kemungkinan peluang terjadinya perombakan dalam struktur pimpinan DPR. Pasalnya, selama ini PKB tidak melihat alasan yang logis terkait penambahan nama pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
"Ini aturan tambahan pimpinan DPR, misalnya tidak disetujui, makanya harus dikocok ulang, " kata Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
"Penambahan pimpinan DPR harus ada alasan yang logis, jangan hanya satu atau dua nama saja, "imbuhnya.
Lukman menjelaskan jika penambahan pimpinan tergantung kesepakatan bersama.
"Yah tergantung kesepakatan pasal berapa itu, kalau itu sepakat 5 pimpinan bisa jadi, tapi kalau jumlahnya 7 juga bisa jadi, " ujarnya.
Dia mengatakan akan merangkum usulan fraksinya dan dimasukan ke dalam rapat baleg selanjutnya pada hari kamis (20/4).
"Sampai hari Kamis nanti, usulan-usulan tambahan dari fraksi ditunggu untuk kemudian diredaksionalkan jika disetujui," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya kita ingin UU MD3 memuat semua hal yang lebih koperansif," tambah Lukman.
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)