PDIP: RUU MK Bukti Sisi Gelap Kekuasaan, Hakim Berbeda dengan Penguasa, Dicopot

16 Mei 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
ADVERTISEMENT
DPP PDIP menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang dibahas secara diam-diam dan disetujui pada tingkat I.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan RUU MK Senin (13/5), tak ada perwakilan dari Fraksi PDIP.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menyebut, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Steering Committee (SC) Rakernas V PDIP Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan Rakernas IV PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Djarot khawatir jika RUU MK disahkan dalam rapat paripurna DPR, 3 hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam gugatan hasil sengketa pilpres 2024 akan terancam. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
"Kita khawatir apabila diteruskan hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan yang maunya penguasa, hakim-hakim MK yang kritis, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih," kata Djarot.
ADVERTISEMENT
"(Hakim-hakim MK) akan gampang dicopot," tambah anggota Komisi II DPR itu.
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Apalagi, ia mengatakan pembahasan RUU MK tidak transparan dan secara spesifik mengatur tentang ketentuan pergantian hakim MK yang menjabat. Menurutnya, sebaiknya RUU MK kembali dibahas pada DPR periode 2204-2029 mendatang.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan. Kita dorong betul RUU MK betul-betul transparan dan kalau mau jujur kalau mau adil biarkan nanti yang membahas DPR periode mendatang," tutup Djarot.