Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP: RUU MK Bukti Sisi Gelap Kekuasaan, Hakim Berbeda dengan Penguasa, Dicopot
16 Mei 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPP PDIP menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang dibahas secara diam-diam dan disetujui pada tingkat I.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan RUU MK Senin (13/5), tak ada perwakilan dari Fraksi PDIP.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menyebut, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Djarot khawatir jika RUU MK disahkan dalam rapat paripurna DPR, 3 hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam gugatan hasil sengketa pilpres 2024 akan terancam. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
"Kita khawatir apabila diteruskan hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan yang maunya penguasa, hakim-hakim MK yang kritis, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih," kata Djarot.
ADVERTISEMENT
"(Hakim-hakim MK) akan gampang dicopot," tambah anggota Komisi II DPR itu.
Apalagi, ia mengatakan pembahasan RUU MK tidak transparan dan secara spesifik mengatur tentang ketentuan pergantian hakim MK yang menjabat. Menurutnya, sebaiknya RUU MK kembali dibahas pada DPR periode 2204-2029 mendatang.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan. Kita dorong betul RUU MK betul-betul transparan dan kalau mau jujur kalau mau adil biarkan nanti yang membahas DPR periode mendatang," tutup Djarot.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini