PDIP soal 2 Bupati Buron: Kader Terlibat Korupsi Pasti Dipecat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ahmad mengatakan, di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PDIP, setiap kader yang terlibat dalam kasus korupsi dan tertangkap tangan KPK, maka saat itu juga status keanggotaannya sebagai kader PDIP dicopot.
"Ketika unsur OTT memenuhi unsur bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka, maka detik itu juga Bu Mega (Ketum PDIP) memecat yang bersangkutan," ucap Ahmad, di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, setiap kader PDIP yang terlibat kasus korupsi, maka pemberian sanksinya tidak melalui tahapan majelis kehormatan partai. Sehingga, siapapun yang terjerat OTT KPK, otomatis langsung dipecat.
"Karena Bu Mega sudah membuat surat pemberhentian saat itu juga, yang ditandatangani, yang ketika ada anggota partai penyelenggara negara terkena OTT, maka surat itu juga diberi nama, diberi nomor, dan diumumkan," tutur dia.
Ahmad juga mengatakan, PDIP tak akan memberi bantuan hukum kepada dua kepala daerah yang kini buron tersebut. Menurutnya, selama penetapan tersangka kepada keduanya telah memenuhi unsur bukti hukum dan tak dipolitisasi, maka PDIP tak akan ikut campur.
ADVERTISEMENT
"Misalnya di dalam proses penetapan tersangka itu telah memenuhi unsur bukti hukum yang kuat, tidak ada unsur politisasi, tidak ada unsur lain yang menjadi latar belakang OTT, maka kita tidak akan memberikan bantuan hukum," paparnya.
Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Susilo. Suap itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar. Diduga, uang yang diterima Anwar adalah fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Susilo.
ADVERTISEMENT
Sementara Syahri diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Susilo terkait proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Uang itu bahkan diduga merupakan pemberian ketiga dari Susilo kepada Syahri. Syahri diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar sebelumnya dari Susilo yang kerap mendapat proyek di Kabupaten Tulungagung itu.