Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP soal Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak: MK Gagal Jadi Benteng Konstitusi
22 April 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PDIP menyampaikan pernyataan sikap terkait ditolaknya gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon 03 Ganjar-Mahfud. PDIP menilai, MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi.
ADVERTISEMENT
"MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Senin (22/4).
"Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," tambah dia.
PDIP menilai, putusan MK telah melupakan kaidah etika dan moral. Sebab, berbagai kecurangan di Pemilu dan Pilpres 2024 terbukti sebagaimana diungkap tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan PDIP kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi.
"PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu," kata Hasto.
"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe," tutup dia.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini