PDIP soal Hasto Dipanggil Polda Metro dan KPK: Jangan Buru-buru Kasih Stempel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan bersama Tim Hukum PDI Perjuangan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan bersama Tim Hukum PDI Perjuangan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa oleh dua lembaga hukum dalam kurun waktu yang berdekatan. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan stempel buruk kepada Hasto.

“Enggak lah, kita jangan buru-buru lah, kan dipanggil itu untuk dimintai keterangan, bukan dipanggil sebagai saksi, lebih-lebih nauzubillah, kemudian ada stempel dan sebagainya,” kata Said kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Said meminta publik agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara yang melilit Hasto tersebut.

Di sisi lain, Said juga mengungkapkan pesan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk tidak boleh mengelak dari proses hukum.

“Ibu Megawati beserta seluruh jajaran ke bawah dipastikan jangan sekali-kali melanggar hukum, taati hukum, jika ada panggilan polisi, ada panggilan KPK, ada panggilan kejaksaan, datang dengan gagah,” ungkapnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sebagai informasi, Hasto menghadapi permasalahan hukum di Polda Metro Jaya dan juga bakal dipanggil KPK.

Di Polda, Hasto dipanggil atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.

Sementara di KPK, Hasto bakal dipanggil KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku. Rencana pemeriksaan ini sebagai rangkaian dan upaya KPK kembali mengejar keberadaan Masiku yang sudah buron 4 tahun.