Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
PDIP soal Hasto Dipanggil Polda Metro: Upaya Pembungkaman Suara Kritis
3 Juni 2024 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang menyoroti Pemilu 2024 lalu.
"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico lewat keterangannya, Senin (3/6).
Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto adalah keresahan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Hasto juga disebut hanya mengulang isi dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Apa yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan kepolisian yang dinilai tidak bisa membedakan mana produk jurnalistik atau tidak. Sebab, Hasto bicara dalam sebuah wawancara oleh salah satu stasiun TV.
"Selain itu kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan di mana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," tandasnya.
ADVERTISEMENT