PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dijumpai usai acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakut, Sabtu (21/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dijumpai usai acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakut, Sabtu (21/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, menepis anggapan wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy menilai, putusan MK tidak menetapkan angka tertentu untuk ambang batas parlemen.

Menurut dia, formulasi dan metode penentuan ambang batas diserahkan kepada pembentuk undang-undang di DPR bersama pemerintah.

“Itu kan kesepakatan mereka di koalisi. Kalau dikatakan bertentangan kan tidak juga karena MK kan tidak mematok angka tetapi menyerahkan pada pembuat UU,” ujar Deddy saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).

Deddy juga menilai penolakan terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap kenaikan ambang batas parlemen mencerminkan kekhawatiran menghadapi Pemilu 2029.

“Sepertinya PAN kurang pede dengan PT 5% tetapi berlindung di balik putusan MK,” ucap Deddy.

video from internal kumparan

PDIP Belum Tentukan Besaran PT

Mengenai posisi PDI Perjuangan, Deddy mengatakan partainya belum menetapkan angka ambang batas parlemen. PDIP memilih menunggu pembahasan formal melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR sebelum merumuskan sikap resmi.

“PDI Perjuangan sendiri masih menunggu pembahasan resmi melalui Panja UU Pemilu. Pada saatnya kami akan memutuskan dan mengusulkan besaran PT yang terbaik sesuai dengan tujuan nya,” ungkapnya.

Deddy menekankan bahwa penentuan angka ambang batas parlemen harus didasarkan pada kalkulasi dan argumen yang rasional untuk memperkuat fungsi DPR.

“Besaran PT sudah tentu merupakan keputusan politik yang sudah barang tentu berdasarkan argumen dan landasan berpikir yang baik. Kita ingin DPR dapat efektif menjalankan tugasnya dan setiap fraksi di DPR dapat berperan serta berkontribusi secara maksimal,” jelasnya.

Karena itu, PDIP akan menyerap pandangan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar kepemiluan sebelum menentukan angka yang akan diperjuangkan.

“Kami akan mendengarkan dan mengkaji masukan dari seluruh stakeholder sebelum memutuskan besaran PT yang akan diperjuangkan,” pungkas Deddy.

kumparan post embed

PAN Keberatan PT Naik di Atas 4%

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas aturan yang berlaku saat ini, yakni 4 persen.

“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva, Kamis (17/9).

Viva mengatakan, bagi PAN, kenaikan ambang batas parlemen berisiko bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU merevisi aturan ambang batas parlemen 4% sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Perubahan angka tersebut wajib dirancang secara proporsional agar meminimalisasi suara pemilih yang terbuang serta melibatkan partisipasi publik dan partai non-parlemen.