PDIP Tetap Minta KPK Tunggu Proses Praperadilan Kasus Hasto

19 Februari 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, sekaligus kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan yang diajukan kliennya selesai.
ADVERTISEMENT
Sebab menurutnya putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara dan tidak membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mengajukan praperadilan lanjutan yang dijadwalkan sidang perdananya pada 3 Maret 2025.
“Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
“Kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proses hukum ini berjalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” lanjutnya.
Ronny juga mengungkapkan bahwa timnya akan menyampaikan beberapa poin berdasarkan fakta praperadilan sebelumnya yang sudah diputus. Termasuk beberapa bukti baru.
ADVERTISEMENT
“Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret, kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitu pun ahli dan saksinya,” jelas Ronny.
Ronny masih berkukuh bahwa perkara yang menjerat kliennya erat kaitannya dengan motif politik.
“Kalau teman-teman melihat bahwa dari aspek formil maupun materiil, kemarin teman-teman kan sudah uji ya, bahwa pemeriksaan tanpa didahului penyelidikan, kemudian bukti-bukti yang kami lihat berdiri sendiri, saksi itu berdiri sendiri tidak didukung keterangan alat bukti yang lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK. Dengan begitu hingga saat ini statusnya masih tersangka KPK.
KPK pun kembali memanggil Hasto untuk kedua kalinya, besok Kamis (20/2). Hasto pun mengkonfirmasi bakal hadir langsung memenuhi panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
“Karena PDI perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).