PDIP: Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Protes Nurul Ghufron

26 September 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, saat protes terhadap Nurul Ghufron di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, saat protes terhadap Nurul Ghufron di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, buka suara terkait caleg terpilih PDIP, Tia Rahmania, yang batal dilantik jadi anggota DPR periode 2024-2029. Bahkan Tia dipecat PDIP.
ADVERTISEMENT
Komar menuturkan, langkah tersebut diambil PDIP bukan karena kritik keras yang disampaikan Tia kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber antikorupsi dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas RI pada Minggu (22/9).
"Tidak ada sama sekali sangkut-pautnya," kata Komar kepada wartawan, Kamis (26/9).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komar menegaskan, mengenai kasus Tia, ada perselisihan sengketa suara dengan kader PDIP lainnya, Bonnie Triyana, di Dapil Banten I [Lebak-Pandeglang].
"Nah, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di mahkamah partai, ada menemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara, yang tadinya harus Bonnie masuk, karena ada pemindahan suara menyebabkan Bonnie dia di putusan KPU-nya dikalahkan," ucap Komar.
Setelah dilakukan verifikasi, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Sehingga yang berhak untuk dilantik menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie.
ADVERTISEMENT
"Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie," tandas Komar.

Latar Belakang

Kendati memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) dari PDIP, yaitu sebanyak 37.359 suara, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana — dikenal juga sebagai sejarawan — yang memperoleh 36.516 suara.
Batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Bonnie Triyana, politikus PDIP Foto: ANTARA/HO-PDIP
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
Dalam surat keputusan itu, KPU RI resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten I menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," lanjut surat keputusan tersebut.
Putusan Bawaslu soal gugatan Bonnie Triyana terhadap Tia Rahmania dan PPK dalam Pemilu 2024. Foto: dok Bawaslu
Sebelum rilis KPU tersebut muncul, pihak Bonnie lebih dulu memperkarakan Tia dan sejumlah petugas pemilu level kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten tentang penggelembungan suara. Hasil dari Bawaslu itu dibawa Bonnie ke mahkamah partai (PDIP.

Momen Tia Protes Nurul Ghufron Viral

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersenyum saat diprotes politikus PDIP, Tia Rahmania, di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
Tia Rahmania mengajukan protes kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada acara pembekalan anggota DPR terpilih di Lemhannas. Pada Minggu, 22 September, Nurul Ghufron menjadi pemateri antikorupsi dan integritas. Tia menilai Ghufron tidak layak menjadi pemateri antikorupsi karena telah mendapat sanksi Dewan Etik KPK.
ADVERTISEMENT
Video protes Tia viral pada 23-24 September. Pada 25 September muncul rilis KPU bahwa Tia dipecat dari PDIP sehingga tak jadi dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober nanti.