Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PDIP merespons usulan PAN agar menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk periode 20q9-2024. Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, tegas menolak usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak (setuju), kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik," kata Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).
UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terakhir direvisi tahun 2018, salah satunya untuk menambah jumlah pimpinan MPR dari 5 orang menjadi 8 orang tindak lanjut dari kompromi politik.
Menurut Hendrawan, tidak elok apabila UU MD3 yang sudah dua kali direvisi kemudian direvisi kembali demi kepentingan pragmatis. Justru, kata dia, UU MD3 yang ada saat ini sudah cukup baik karena memenuhi unsur proposionalitas.
"Sudah dua kali diubah, justru UU MD3 yang sudah direvisi ini bagus, spiritnya, spirit proporsionalitas, spirit permusyawaratan," jelas Hendrawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang dilontarkan oleh anggota Fraksi MPR PAN Saleh Partaonan Daulay. Usulan Saleh itu disampaikan atas respons dari pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tentang peluang paket pimpinan MPR ke depan akan melibatkan unsur parpol non-pemerintah asalkan sepakat menghidupkan GBHN.