Jumlah Pemimpin MPR Jadi 10 Orang, Mahfud: Kebanyakan, tapi Itu Boleh

Konten Media Partner
12 Agustus 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Kompleks Kepatihan, Senin (12/8/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Kompleks Kepatihan, Senin (12/8/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal usulan jumlah pemimpin MPR diubah menjadi sebanyak 10 orang. Menurut Mahfud, jumlah pemimpin MPR harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Jadi prinsipnya kalau mau jumlah pimpinan MPR 10 orang itu ya undang-undangnya diubah dulu,” ujar Mahfud di kompleks Kepatihan, Senin (12/8/2019).
Undang-undang yang dimaksud di sini adalah Undang-Undang MD3. Jika mau membuat jumlah pemimpin MPR menjadi 10 orang, maka Undang-Undang MD3 harus diubah terlebih dahulu. Jika usulan perubahan Undang-Undang MD3 disetujui oleh DPR dan pemerintah, maka perubahan tersebut dijalankan.
Ndak apa-apa, itu ya hanya usul yang biasa-biasa saja tinggal diterima atau tidak,” terang Mahfud.
Menurut Mahfud, dari sudut hukum, perubahan jumlah pemimpin MPR tidak ada masalah, asal undang-undangnya diubah terlebih dahulu. Terkait jumlahnya, terserah MPR, karena saat ini MPR terdiri dari 9 partai dan 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“DPD itu jumlahnya besar, mungkin minimal kalau saya sih pimpinan itu ya sebenarnya 5 udah kebanyakan, kalau saya,” tambah Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengungkapkan, dulu pemimpin MPR hanya terdiri dari ketua dan wakil ketua, lalu ditambah lagi dengan setiap partai besar urutan 1 sampai 4. Dan komposisi itu berlaku sampai sekarang.
“Ya itu mungkin ngitungnya partainya 9 kemudian ada 1 DPD,” tuturnya.
Namun, pemimpin MPR mencapai 10 orang tersebut baginya memang cukup banyak. Menurutnya itu tidak efisien. Kendati demikian, Mahfud menandaskan hal tersebut tetap diperbolehkan kalau disetujui oleh DPR.
“Misalnya agar semua kebagian, maka itu boleh. Itu terserah mereka, itu tidak melanggar hukum. Ya 'kan?” paparnya.
Mahfud menambahkan, hukum tata negara itu tentang kesepakatan yang dituangkan di dalam undang-undang. Jadi, jika usulan penambahan jumlah pemimpin MPR tersebut hendak ditanyakan dalam aspek hukum tata negara, maka menurut Mahfud, jawabannya adalah boleh. Namun jika dilihat dari aspek politik, ia tetap mempersilakannya.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, yang menginginkan penambahan pemimpin MPR tersebut adalah partai, bukan MPR. Jadi, jika ada anggapan dari pihak lain bahwa alasan menaikkan jumlah pemimpin MPR adalah untuk meningkatkan performa, maka menurutnya sangat mungkin juga dilaksanakan.
“Apapun motifnya boleh yang penting disetujui. Apakah ingin menaikkan performance, akan menaikkan pendukung, apa agar ada simbolnya juga di meja MPR, itu itu boleh saja. Itu motif boleh gitu. Boleh asal disetujui gitu ya,” tandasnya. (erl/adn)