Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
24 Desember 2024 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia jadi tersangka terkait kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Hasto setelah ditetapkan tersangka belum diketahui. Sedangkan kondisi rumahnya di Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/12) sepi. Meski begitu, ada petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus sempat ditanya kondisi Hasto. Deddy memastikan Hasto dalam keadaan baik.
"Santai aja sehat," kata Deddy singkat kepada wartawan setelah konferensi pers DPP PDIP di Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara, yang berjaga di rumah Hasto di Bekasi, menuturkan jika Hasto ke luar kota.
"Bapak rencana mau libur Natalan ke luar kota, di sini benar-benar enggak ada orang," kata Donbosco.
Donbosco pun menyebut akan terus menjaga rumah Hasto. "Kami menunggu instruksi dari DPC PDIP Kota Bekasi saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah Hasto ke Kota Yogya, Donbosco mengaku tidak tahu. "Anak-anaknya (Hasto) sama Ibu," ujarnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Setyo melanjutkan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.