Pecahkan Kaca Loket Stasiun Sukabumi, Seorang Penumpang Dilaporkan ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Seorang calon penumpang kereta api lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dilaporkan ke polisi lantaran memecahkan kaca loket Stasiun Sukabumi. Ia kesal dua temannya dalam rombongan tidak bisa berangkat karena terdata belum vaksin.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/12). Awalnya pelaku datang berlima yang masuk dalam satu kode booking.
Lalu saat diperiksa ada dua calon penumpang dalam kode booking tersebut yang tidak bisa berangkat karena terdata belum vaksinasi COVID-19. Kedua orang itu juga tidak bisa menunjukkan persyaratan lain terkait vaksinasi.
"Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (9/12).
Menurut Eva, aturan vaksinasi masih menjadi syarat perjalanan bagi calon penumpang kereta api. Penerapannya sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Terkait IT, Eva melanjutkan, pihaknya mengambil langkah tegas. Sebab dia dinilai telah merusak fasilitas stasiun, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan ke petugas kereta api.
"Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi, untuk diproses secara hukum," kata Eva.
Eva memastikan peristiwa itu tidak mengganggu layanan di Stasiun Sukabumi.
"Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia," kata Eva.
Lebih lanjut, Eva berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Ia meminta agar penumpang dapat menjaga fasilitas stasiun dan menghargai petugas perkeretaapian.
"KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa, sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan," pungkas Eva.
