Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pedangdut dan Pesilat Uzbekistan Diduga Kecipratan Uang Suap Benur Edhy Prabowo
15 April 2021 13:13 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo , menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjalani sidang 4 bulan setelah ditangkap KPK dalam OTT pada akhir November 2020.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Edhy menerima USD 77.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24.625.587.250 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito serta para eksportir benih lobster yang lain.
Edhy menerima suap tersebut melalui perantara orang lain yakni 2 staf khususnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin; staf istrinya, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadhi Pranoto Loe.
"Terdakwa (Edhy Prabowo) melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77.000 dari Suharjito selaku pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) dan Terdakwa melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito dan para eksportir BBL (bening benih lobster) lainnya," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
Menurut jaksa KPK, Edhy tak menikmati suap tersebut seorang diri. Edhy diduga membagi-bagikannya ke sejumlah pihak lain, seperti pedangdut, Betty Elista, hingga pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut, Betty diduga menerima suap benur sekitar Rp 15 juta dari Edhy sekitar September-Oktober 2020.
"Pada sekitar September sampai Oktober 2020, Terdakwa (Edhy Prabowo) memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp 15.000.000," ucap jaksa KPK.
Saat kasus Edhy masih tahap penyidikan, Betty pernah diperiksa pada 17 dan 18 Maret. Betty ketika itu dikonfirmasi mengenai penerimaan uang dari Edhy serta rekening koran bank miliknya disita.
Sedangkan Munisa, kata jaksa KPK, diduga menerima sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp 73 juta. Munisa merupakan pesilat asal Uzbekistan yang pernah berlaga pada Asian Games 2018 di Indonesia.
Edhy yang pernah jadi Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) itu diduga memberikan uang kepada Munisa melalui jasa pengiriman uang Western Union sekitar akhir Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya USD 5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer," jelas jaksa KPK.
Meski tercantum dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan maksud Edhy memberikan uang kepada Betty dan Munisa.
Adapun atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: