Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pada sebuah video tanggapan atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait potensi pelanggran HAM aplikasi PeduliLindungi , Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kekhawatiran tersebut mungkin disebabkan karena pemantauan masyarakat yang terkena Covid-19 .
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut tidak apa-apa, dan 'bagian dari informasi'. Namun, ia menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi digunakan pemerintah guna melindungi masyrakat Indonesia dari penyebaran wabah COVID-19.
Bahwa PeduliLindungi dicurigai akan pelanggaran HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu mungkin dikarenakan kewajiban masyarakat untuk menggunakannya setiap kali ke area publik, dan fungsi pemantauan yang diterapkan bagi orang-orang positif Covid.
"Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi itu adalah justru untuk menangani Covid dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud MD.
"Mungkin lalu dianggap melanggar HAM karena misalnya orang yang terpantau Covid melalui PeduliLindungi lalu diketahui bahwa ia kena, lalu dilarang menuju satu tempat, tidak akan berdekatan dengan orang lainnya. Lalu [ini semua] danggap pelanggaran HAM," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ia turut menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak berarti bahwa Indonesia sudah terbukti bersalah, dan merupakan sesuatu yang lumrah.
"Itu laporan biasa saja, gitu. Nah orang yang tidak tahu dianggap ini serius banget," pungkas dia.